PERSIAPAN PEMBELAJARAN DI MASA NORMAL BARU (NEW NORMAL)
PERSIAPAN PEMBELAJARAN DI MASA NORMAL BARU (NEW NORMAL)
Diterbitkan : Sen, 10 Agustus 2020
Penulis : Divisi Humas
New-normal
Sumber : Gambar

Pandemi COVID-19 bukan hanya sekedar penyakit tanpa memiliki vaksin atau obat, ia sekaligus musibah berkepanjangan yang menyebabkan perubahan drastic dalam berbagai aspek kehidupan manusia. Pandemic ini merupakan gerbang menuju tatanan kehidupan yang baru. Tatanan kehidupan baru disebut new normal. Istilah new normal yang diubah diksinya menjadi ‘kebiasaan baru’ merujuk pada praktek pembiasaan memakai masker, mencuci tangan, jaga jarak dan menjaga pola hidup sehat dalam rangka mencegah penularan COVID-19. Banyak pendapat mengatakan bahwa kebiasaan baru ini merupakan jalan kompromi antara antara pendapat ahli kesehatan dan ahli ekonomi. Wildan (2020) mengemukakan bahwa kebijakan new normal bertujuan untuk melanggengkan dunia ekonomi dengan sosial masyarakat, juga melanggengkan antara sains, politik dan agama yang kurang harmonis akibat pandemi.

Dunia pendidkan telah mengeluarkan kebijakan tentang pembelajaran pada masa normal baru. Menurut Nadiem Makarim (Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020), hanya sekolah di zona hijau yang boleh melaksanakan pembelajaran tatap muka, itu pun dengan protokol kesehatan yang ketat. peserta didik yang berada di daerah zona hijau Sekitar 6 persen saja. Sedangkan 94 persen lainnya tersebar di zona merah, oranye, dan kuning. Selain itu, sekolah yang akan dibuka juga bertahap. Dimulai dari SMP-SMA sederajat dan selanjutnya SD-sederajat dua bulan kemudian, dan tingkat PAUD-sederajat empat bulan kemudian. Sementara itu, untuk tingkat universitas, masih akan diberlakukan belajar daring, kecuali untuk kegiatan praktik yang berkaitan dengan syarat kelulusan mahasiswa.

Tahun ajaran baru di sekolah baru saja dimulai sehingga beberapa aspek perlu dipersiapkan dan diperhatikan.berikut ini diuraikan aspek-aspek persiapan pembelajaran di masa normal baru.

Pembelajaran di masa normal baru memprioritaskan keselamatan dan kesehatan siswa. Sehingga kita harus menjalankan untuk memberikan pemahaman dan mentaati semua protokol kesehatan. Pemberian pemahaman tentang protokol kesehatan dilakukan melalui sosialisasi, edukasi dan simulasi (Kurniadi, 2020). Pembelajaran tatap muka hanya dizinkan kepada sekolah pada zona hijau, namun pelaksanaan pembelajaran tetap mematuhi protokol kesehatan. Adapun sekolah yang tidak berada dalam zona hijau, maka pembelajaran jarak jauh merupakan solusi dalam pelaksanaan pembelajaran. Pembelajaran jarak jauh atau belajar dari rumah tentunya membutuhkan partispasi aktif dari keluarga untuk memfasilitasi pembelajaran yang berlangsung. Kemudian keluarga juga perlu dilatih oleh pihak sekolah dalam mendampingi siswa belajar.

Belajar dari rumah  dilaksanakan memberikan pengalaman bermakna bagi peserta didik tanpa terbebani penuntasan kurikulum dan berfokus pada pendidikan kecakapan hidup, bervariasi antar daerah, satuan pendidikan dan peserta didik sesuai minat dan kondisi masing-masing, hasil belajar diberi umpan balik yang bersifat kualitatif dan berguna tanpa diharuskan memberi skor atau nilai kuantitatif serta mengedepankan pola interaksi dan komunikasi yang positif antara guru dan orang tua(Kurniadi, 2020)

Kepala sekolah berperan, antara lain: menetapkan model pengelolaan satuan pendidikan darurat dan menentukan sistem pembelajaran;  membuat rencana keberlanjutan pembelajaran; melakukan pembinaan dan pemantauan kepada guru; memastikan ketersediaan sarana prasarana yang dimiliki guru dalam memfasilitasi pembeljaran jarak jauh; membuat program monitoring untuk mendukung orang tua /wali dalam mendampingi anak belajar dari rumah; membentuk Tim Siaga Darurat untuk penanganan COVID 19 di satuan pendidikan; berkoordinasi dan memberikan laporan secara berkala kepada Dinas Pendidikan dan/atau UPT Pendidikan di daerah.

Pendidik atau guru berperan memfasilitasi pembelajaran jarak jauh secara daring, luring, maupun kombinasi keduanya sesuai kondisi dan ketersediaan sarana pembelajaran. Menurut Kurniadi, (2020), bentuk peran guru, antara lain: (1) isi atau konten pembelajaran; berkoordinasi dengan kepala sekolah dan mereview kurikulum; (2) profil pembelajaran, status dan kebutuhan saat ini, dukungan kelurga; dan (3) bagaimana penilaian diri guru, dukungan guru, sumber daya, menyusun pembelajaran, dukungan dan umpan balik kepada siswa dan penilaian, Mendikbud menjelaskan bahwa kriteria kesuksesan pembelajaran jarak jauh tercermin dari meningkatnya partisipasi orang tua(Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2020). Orang tua berperan, antara lain: berkomunikasi secara aktif dengan guru dan tenaga pendidik; merencanakan pembelajaran inkulusif bersama guru sesuai kondisi orang tua dan peserta didik; berkoordinasi dengan guru mengenai penugasan belajar; bersama guru mengontrol pembelajaran siswa. COVID-19 masih melanda namun pendidikan harus tetap berlangsung sehingga berbagai pihak guru, sekolah, orang tua serta pemerintah perlu bahu membahu demi kesuksesan pembelajaran di masa normal baru.

REFERENSI

Habibi, Adrian. (2020). Normal Baru Pasca Covid-19. ‘Adalah: Buletin Hukum dan Keadilan, 4(1), 197-204.

Kurniadi. (4Juni 2020). Menyiapkan Pendidikan Menuju Normal Baru. http://www.untan.ac.id/menyiapkan-pendidikan-menuju-normal-baru/

Ramadhan, Wildan. (8 Juli 2020). Dunia Baru Pasca Pandemi, Apakah Kita Siap Menyambutnya?. https://www.qureta.com/next/post/dunia-baru-pasca-pandemi-apakah-kita-siap-menyambutnya

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (15 Juni 2020). Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Tahun Ajaran dan Tahun Akademik Baru di Masa Covid-19.https://www.kemdikbud.go.id/main/blog/2020/06/panduan-penyelenggaraan-pembelajaran-pada-tahun-ajaran-dan-tahun-akademik-baru-di-masa-covid19

Nalar Artikel
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted

Artikel Lainnya

MANDIRI VS BRI VS...
Bank merupakan salah satu lembaga yang memiliki peran penting dalam mengelola dana masyarakat. Dana tersebut dihimpun melalui berbagai...
Kam, 27 Agustus 2026 | 4:54
10 PROVINSI DENGAN RASIO...
Menurut Badan Pusat Statistik pada tahun 2017, Rasio Jenis Kelamin (RJK) atau Ratio Gender merupakan indikator yang digunakan...
Ming, 23 Agustus 2026 | 12:25
Penutupan Sidang Pleno Pengurus...
Pengurus Harian LPM Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) melaksanakan Sidang Pleno dengan semangat reflektif dan penuh harapan sebagai...
Kam, 13 Agustus 2026 | 3:05
Pembukaan Sidang Pleno Pengurus...
Telah berlangsung pembukaan Sidang Pleno Pengurus Harian LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 pada hari Jumat, 7 Agustus 2026,...
Kam, 13 Agustus 2026 | 2:55