STANDARISASI PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI DALAM PENANGANAN COVID-19
STANDARISASI PENGGUNAAN ALAT PELINDUNG DIRI DALAM PENANGANAN COVID-19
Diterbitkan : Ming, 14 Juni 2020
Penulis : Divisi Humas
Standar-APD-dalam-Manajemen-Penanganan-Covid-19
Sumber : https://farmalkes.kemkes.go.id/2020/04/standar-alat-pelindung-diri-apd-dalam-manajemen-penanganan-covid-19/

Penghujung akhir tahun 2019, Hubei yang merupakan salah satu provinsi yang ada di china tengah yang ibu kotanya adalah Wuhan dikejutkan dengan adanya suatu wabah penyakit baru. (Ganapati, 2020: 21). Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Gheybreus “WHO has been assessing this outbreak around the clock and we are deeply concerned both by the alarming levels of spread and severity, and by the alarming levels of inaction. We have therefore made the assessment that COVID-19 can be characterized as a pandemi” dalam penyampaiannya ia mengutarakan bahwa ini merupakan pandemic pertama yang disebabkan oleh virus corona, sehingga ia menghimbau kepada seluruh negara untuk bertindak dalam pencegahan penyebaran dan penanganan pandemic tersebut (Situmorang, 2020:1).

Hal penting yang perlu diperhatikan bagaimana persiapan APD ( Alat Pelindung Diri ) bagi petugas medis. Alat pelindung diri (APD) adalah perangkat alat yang dirancang sebagai penghalang terhadap penetrasi zat, partikel padat, cair ataupun udara untuk melindung pemakaiannya dari cedera atau penyebaran infeksi atau penyakit.

Pada pemilihan APD yang tepat perlu dilakukan identifikasi potensial paparan penularan yang ditimbulkan serta memahami dasar kerja setiap jenis APD. Menurut dr. Bambang Wibowo (2020:5) Jenis APD yang direkomendasikan untuk disediakan dalam penanganan Covid-19 ada beberapa seperti. Masker bedah, masker N95, pelindung wajah, pelindung mata, gaun, celemek, sarrung tangan, pelindung kepala dan sepatu pelindung.

Namun, perlu kita paham juga bahwa dalam penanganan Covid-19 tentunya masing-masing penanganan memiliki tingkatan.

APD berdasarkan lokasi dan prosedur tindakan antara lain sebagai berikut:

Tingkat 1

Lokasi/ Cakupan

Triase pra-pemeriksaan, poliklinik

Kegiatan yang tidak menimbulkan aerosol

Standar Penggunaan APD:

Masker Bedah 3 flt

Baju kerja

Sarung tangan karet sekali pakai

Tingkat 2

Lokasi/Cakupan

Ruang Perawatan pasien/UGD post-triase

Kegiatan yang tidak menimbulkan Aerosol

Standar Penggunaan APD

Pelindung Mata

Penutup Kepala

Masker bedah 3 Fly

Gown

Sarung Tangan Karet Sekali Pakai

Tingkat 3

Lokasi/Cakupan:

Ruang Prosedur dan tindakan operasi pada pasien dengan kecurigaan atau sudah terkonfirmasi COVID-19

Kegiatan yang menimbulkan aerosol

Standar Pengguna APD:

Pelindung mata dan face shield

Penutup kepala/headcap

Gown all-cover dan apron

Masker N95 atau Ekuivalen

Sarung Tangan bedah karet steril sekali pakai

Boots

Berdasarkan tingkatan yang telah dialokasikan dalam prosedur tindakan maka perlunya pemahaman dalam penetapan indikasi penggunaan APD dengan mempertimbangkan resiko terpapar serta paham dalam mengguakan serta melepas APD saat telah melakukan proses penanganan pasien Covid-19.

Menurut  Dr. Bambang Wibowo (2020) Berikut APD dalam Penanganan Pasien Jenasah Covid-19, APD minimum pada saat tidak dilakukan otopsi.

Sarung tangan on steril (nitrile gloves) saat menangani material yang berpotensi infeksius.

Jika pada petugas terdapat luka di kulit, setelah sarung tangan non steril (nitrile gloves) kenakan sarung tangan rumah tangga.

Gaun yang bersih, lengan panjang dan tahan air untuk melindungi kulit dan baju.

Gunakan face shield atau masker bedah (facemask) dengan goggles untuk melindungi wajah, mata, hidung dan mulut dari percikan cairan tubuh pasien yang berpotensi infeksius.

APD minimum pada saat dilakukan otopsi

Kenakan sarung tangan bedah dua lapis / dobel yang disisipkan dengan lapisan sarung tangan yang tahan goresan pisau

Gaun yang bersih, lengan panjang dan tahan air untuk melindungi kulit dan baju dengan apron tahan air

Goggles atau face shield

Masker N95 sekali pakai atau yang lebih tinggi :Powered, air purifying respirators (PAPRs) dengan HEPA fil.

Referensi :

Dr. Bambang Wibowo, Sp.OG (K), MARS. (2020). Petunjuk Teknis Alat pelindung Diri (APD). Kementerian Kesehatan Republik Indonesia.

Drg. Widyawati, MKM. (2020). Tingkat APD Bagi Tenaga Medis saat Tangani Covid-19.http://sehatnegeriku.kemkes.go.id/baca/rilis-media/20200417/0533711/tingkatan-apd-bagi-tenaga-medis-saat-tangani-covid-19/ Diakses Pada tanggal 3 Juni 2020

Ganapati, Ngakun. P. D. (2020). Pelayanan Terapi Radiasi Pada Pandemi COVID-19 di Instalasi Radioterapi RSUP Sanglah.

Situmorang.M. (2020). Covid-19 Mengubah Lanskap Konflik Global?. Jurnal Hubungan Internasional, 1- 8.

Nalar Artikel
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

TOP 10 KAMPUS PERAIH...
(Peringkat disusun berdasarkan Sistem Klasemen Olimpiade: Emas > Perak > Perunggu) Dalam beberapa tahun terakhir, kualitas perguruan tinggi...
Rab, 1 April 2026 | 1:22
Rapat Kerja Pengurus Harian...
Penulis : Divisi humas Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Rapat Kerja Pengurus Harian...
Sen, 2 Maret 2026 | 11:06
Penutupan Musyawarah Besar ke-XVII...
Musyawarah Besar XVII LPM Penalaran UNM Ditutup, Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih Musyawarah Besar (Mubes) XVII Pengurus Harian Lembaga...
Kam, 25 Desember 2025 | 12:38
Penetapan Ketua Umum LPM...
Muhammad Ammar Latif Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 Muhammad Ammar Latif resmi ditetapkan...
Kam, 25 Desember 2025 | 12:37