Penulis: Jumardhi
Kurikulum merupakan jantung dunia pendidikan di Indonesia. Di dalam kurikulum terdapat tujuan pendidikan nasional yang diharapkan mampu melahirkan manusia Indonesia yang religius dan bermoral, menguasai ilmu pengetahuan dan keterampilan, sehat jasmani dan rohani, berkepribadian, serta bertanggung jawab. Tujuan pendidikan nasional ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Oleh karena itu, kurikulum dirancang untuk masa mendatang agar mampu meningkatkan kualitas pendidikan nasional.
Sejak Kurikulum 1947 hingga Kurikulum Merdeka yang kini diterapkan, Indonesia telah mengganti kurikulum nasional sebanyak sebelas kali. Pergantian yang cukup sering tersebut mencerminkan semangat reformasi pendidikan, namun sekaligus menimbulkan pertanyaan mengenai konsistensi kebijakan dan efektivitas implementasinya di lapangan. Perubahan kurikulum di Indonesia yang tergolong cepat menimbulkan anggapan bahwa setiap pergantian pemimpin diikuti dengan pergantian kurikulum sesuai dengan preferensi kebijakan masing-masing pemimpin. Akibatnya, kurikulum yang satu belum sepenuhnya dilaksanakan sudah digantikan kembali dengan kurikulum baru.
Disadari atau tidak, kebijakan ini berdampak langsung terhadap proses pembelajaran di sekolah. Dampak positifnya, peserta didik dapat belajar dengan mengikuti perkembangan zaman yang semakin maju. Namun, dampak negatifnya adalah perubahan kurikulum yang terlalu cepat justru memunculkan berbagai permasalahan baru, seperti menurunnya prestasi peserta didik (Setiawati, 2022). Penetapan kebijakan kurikulum yang berubah-ubah menjadikan guru dan peserta didik mengalami ketidakefektifan dalam menjalankan kegiatan belajar mengajar.
Berdasarkan Survei Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), hasil Programme for International Student Assessment (PISA) tahun 2022 menunjukkan bahwa Indonesia menempati peringkat ke-69 atau posisi ke-12 terbawah dari 80 negara dengan skor total 1.108. Kondisi ini menunjukkan bahwa kualitas pendidikan di Indonesia masih memerlukan peningkatan di berbagai bidang, khususnya dalam literasi dan numerasi. Sebaliknya, Singapura secara konsisten menempati peringkat teratas (Prasastisiwi, 2024; Rohman, 2025). Fenomena ini menciptakan paradoks reformasi pendidikan, di mana inovasi kurikulum yang masif tidak selalu menghasilkan dampak signifikan terhadap kualitas hasil belajar.
Menurut Budirahayu (2024), reformasi pendidikan seharusnya mampu menentukan arah pendidikan nasional serta memperkuat sistem dan struktur pendidikan yang dirancang secara bertahap hingga membentuk fondasi yang kokoh, termasuk penyediaan infrastruktur pendidikan yang berkualitas dan merata di seluruh wilayah Indonesia. Namun demikian, perubahan kurikulum sering kali gagal mencapai tujuan tersebut apabila tidak disertai dengan penyelarasan kebijakan dan penguatan kapasitas implementasi.
Istilah paradoks dalam konteks pendidikan merujuk pada kondisi di mana inovasi kebijakan yang dirancang untuk memperbaiki sistem justru tidak menghasilkan dampak yang diharapkan (Sahlberg, 2011). Dalam konteks Indonesia, reformasi pendidikan sering kali berfokus pada aspek desain struktural, seperti revisi kompetensi dasar, format asesmen, dan penamaan kurikulum, tanpa disertai perubahan mendalam pada budaya belajar, peran guru, serta sistem evaluasi. Sebaliknya, Singapura menempatkan kurikulum sebagai bagian dari ekosistem pendidikan yang stabil, berbasis riset, dan didukung oleh pelatihan guru yang berkelanjutan.
Sistem pendidikan Singapura secara konsisten berada di peringkat atas dunia bukan karena perubahan yang konstan, melainkan karena stabilitas dan investasi berkelanjutan pada sumber daya manusia. Keberhasilan tersebut dibangun di atas pilar utama berupa konsistensi kurikulum dan kualitas guru yang tinggi. Sebagaimana dicatat dalam sebuah studi, sekolah-sekolah di Singapura menempati posisi teratas dalam daftar sistem pendidikan terbaik dunia, unggul dalam bidang matematika, sains, dan literasi karena penerapan kurikulum yang konsisten serta didukung oleh guru yang berkualitas (Fitria, 2024). Model Singapura membuktikan bahwa investasi berkelanjutan pada kompetensi pendidik memberikan hasil yang lebih signifikan dibandingkan sekadar perubahan dokumen kebijakan.
Realitas Indonesia: Jebakan Perubahan Kurikulum
Sebaliknya, Indonesia terperangkap dalam apa yang dapat disebut sebagai “jebakan perubahan kurikulum”. Pergantian kurikulum yang terlalu sering tidak memberikan waktu yang cukup bagi sistem pendidikan untuk beradaptasi dan berkembang secara matang, melainkan justru menciptakan ketidakstabilan dan kebingungan di tingkat implementasi. Dampak negatif tersebut terasa langsung di ruang kelas. Sebuah penelitian menunjukkan bahwa pergantian kurikulum yang tidak konsisten menyebabkan peserta didik mengalami kesulitan dalam memahami materi pembelajaran (Aprianti & Maulia, 2023).
Akar Masalah: Ketika Kebijakan Tidak Selaras dengan Budaya
Permasalahan utama sesungguhnya bukan terletak pada desain kurikulum, melainkan pada kesenjangan antara kebijakan dan implementasi yang diperparah oleh hambatan kultural.
Kesenjangan Kebijakan dan Kinerja
Kondisi ini sangat kontras dengan Singapura, di mana kualitas guru dijamin melalui proses rekrutmen yang sangat selektif serta pelatihan yang ketat sebelum mengajar. Upaya Indonesia untuk menempuh jalur serupa melalui program sertifikasi guru justru menyingkap persoalan mendasar. Program tersebut berhasil meningkatkan kesejahteraan finansial guru, tetapi belum mampu meningkatkan kompetensi dan kinerja secara signifikan. Kegagalan kebijakan ini tercermin dari fakta bahwa tidak sedikit pengawas, kepala sekolah, dan guru senior—yang seharusnya menjadi penjaga mutu pendidikan—justru tidak lulus dalam ujian sertifikasi itu sendiri. Hal ini menunjukkan bahwa persoalan kualitas sering kali diperlakukan semata sebagai masalah remunerasi.
Hambatan Kultural yang Mendasar
Pada akhirnya, faktor-faktor seperti sikap mental, komitmen, dan budaya mutu menjadi penentu utama keberhasilan reformasi pendidikan. Hambatan kultural ini tercermin dari persepsi luas yang memandang status guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai zona nyaman dan puncak pencapaian karier. Pandangan tersebut kerap mematikan dorongan untuk berinovasi, berkreasi, dan mengembangkan profesionalisme secara berkelanjutan. Tanpa kesungguhan dari para pelaku pendidikan, reformasi apa pun akan tetap bersifat dangkal. Peningkatan mutu pendidikan pada akhirnya ditentukan oleh konsistensi dan keseriusan para pelaku pendidikan itu sendiri (Yasin, 2021).
Kesimpulan
Indonesia menghadapi paradoks reformasi pendidikan, di mana perubahan kurikulum yang
terus-menerus tidak menghasilkan peningkatan mutu karena tidak diimbangi dengan
konsistensi implementasi, kompetensi guru, dan perubahan kultur pendidikan. Berbeda dengan
Singapura yang menempatkan stabilitas kurikulum serta investasi besar pada kualitas pendidik
sebagai fondasi keberhasilan, Indonesia justru terjebak pada ketidaksiapan sistem, lemahnya
profesionalisme, dan hambatan kultural seperti mentalitas zona nyaman. Akibatnya, upaya
perbaikan tetap bersifat struktural tanpa menyentuh aspek mendasar yang menentukan kualitas
pembelajaran. Oleh sebab itu, peningkatan mutu pendidikan di Indonesia memerlukan
peneguhan budaya mutu, penguatan kapasitas guru, dan kesinambungan kebijakan agar
reformasi benar-benar berdampak pada hasil belajar siswa.
Daftar Pustaka
Aprianti, A., & Maulia, S. T. (2023). Kebijakan Pendidikan: Dampak Kebijakan Perubahan
Kurikulum Pendidikan Bagi Guru Dan Peserta Didik. Jurnal Pendidikan dan Sastra
Inggris, 3(1), 182–190.
Budirahayu, T. (2024). Menggagas Reformasi Pendidikan Di Indonesia: Tinjauan Kritis
Sosiologi Pendidikan (hlm. 1–46) [Pidato Guru Besar]. Universitas Airlangga.
https://repository.unair.ac.id/137012/
Fitria, E. (2024). Komparasi Sistem Pendidikan Finlandia dan Singapura: Studi dalam
Meningkatkan Reputasi Sistem Pendidikan di Indonesia. Jurnal Genesis Indonesia,
3(01), 34–48. https://doi.org/10.56741/jgi.v3i01.501
Prasastisiwi, A. H. (2024, September 23). Posisi Indonesia di PISA 2022, Siapkah untuk 2025?
GoodStats. https://goodstats.id/article/posisi-indonesia-di-pisa-2022-siapkah-untuk2025-6RLyK
Rohman, M. F. (2025, Agustus 20).
Masih Jauh dari Harapan, Skor PISA Ditargetkan Naik
hingga 419. NU Online. https://nu.or.id/nasional/masih-jauh-dari-harapan-skor-pisaditargetkan-naik-hingga-419-D4hBA
Sahlberg, P. (2011). Paradoxes of educational improvement: The Finnish experience. Scottish
Educational Review, 43(1), 3–23. https://doi.org/10.1163/27730840-04301002
Setiawati, F. (2022). Dampak Kebijakan Perubahan Kurikulum terhadap Pembelajaran di
Sekolah. Nizamul ’Ilmi: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam (JMPI), 07(1), 1–17.
Yasin, I. (2021). Problem Kultural Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia: Perspektif Total
Quality Management. Ainara Journal (Jurnal Penelitian dan PKM Bidang Ilmu
Pendidikan), 2(3), 239–246. https://doi.org/10.54371/ainj.v2i3.87