Penulis: Sultan Abdul Bimantara
Krisis kemanusiaan di Palestina telah menciptakan tekanan global untuk segera menghadirkan stabilitas dan memulai proses rekonstruksi yang berkelanjutan. Pada awal 2026, Presiden Amerika Serikat Donald Trump menginisiasi pembentukan Board of Peace (BoP) sebagai respons atas kebuntuan berbagai upaya diplomatik sebelumnya. Inisiatif ini memperoleh legitimasi internasional melalui Resolusi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 2803, yang menempatkan BoP sebagai aktor penting dalam agenda stabilisasi kawasan. Dalam narasi resminya, lembaga ini diposisikan sebagai solusi komprehensif yang menggabungkan pengerahan International Stabilization Force (ISF) atau Pasukan Stabilisasi Internasional dan dukungan pendanaan besar untuk pembangunan kembali infrastruktur serta institusi sipil. Sejalan dengan itu, Donald J. Trump, selaku Chairman of the Board of Peace, bahkan menegaskan bahwa dengan kepemimpinan yang tegas, perang di Gaza telah berakhir.
Namun, di balik klaim tersebut, desain BoP justru menunjukkan pertentangan dengan prinsip kesetaraan dalam penyelesaian konflik. Struktur lembaga ini memusatkan kewenangan pada Ketua serta menetapkan syarat iuran sebesar 1 miliar dolar AS. Hal ini sejalan dengan pandangan Mearsheimer (1994) yang menilai bahwa institusi internasional sering menjadi alat negara kuat untuk mempertahankan dominasinya. Ketimpangan ini semakin terlihat dengan tidak adanya perwakilan Palestina, sementara Israel tetap dilibatkan. Dalam konteks itu, kehadiran Presiden Indonesia dalam Inaugural Meeting BoP di Washington D.C., disertai komitmen pengiriman pasukan, mencerminkan dilema dalam diplomasi Indonesia. Di satu sisi, langkah ini dapat dipahami sebagai upaya terlibat dalam penyelesaian konflik global. Namun, Prabandari dan Darmawan (2026) menunjukkan bahwa situasi semacam ini sering menempatkan Indonesia dalam ambivalensi strategis (strategic ambivalence), yaitu kondisi ketika suatu negara berada dalam posisi yang serba bertentangan dalam pengambilan kebijakan luar negeri. Dalam konteks ini, keterlibatan tersebut berpotensi bertentangan dengan amanat UUD 1945 dan prinsip Bebas Aktif.
Artikel ini bertujuan mengkaji secara kritis Board of Peace sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang mencerminkan kekuatan hegemonik, serta implikasinya terhadap konflik Palestina dan konsistensi partisipasi Indonesia dalam kerangka UUD 1945 dan prinsip Bebas Aktif.
Dalam kajian hubungan internasional, pergeseran cara menyelesaikan konflik yang semakin terpusat pada satu kekuatan sering dijelaskan melalui kerangka Hegemonic Stability Theory (HST). Setiawan, Alatas, dan Azalia (2021) menjelaskan bahwa dalam perspektif hegemonic stability theory, keberadaan kekuatan dominan berperan dalam menciptakan stabilitas sistem internasional melalui kapasitasnya dalam menetapkan dan menegakkan aturan. Jika melihat struktur Board of Peace (BoP) di Gaza, gagasan ini tampak relevan. BoP tidak berjalan berdasarkan prinsip kesetaraan antarnegara, melainkan menempatkan kendali penuh di tangan satu kekuatan utama, serta mensyaratkan biaya keanggotaan sebesar 1 miliar dolar AS. Untuk mempertegas hal ini, dari sudut pandang realisme institusional, Mearsheimer (1994) berpendapat bahwa institusi internasional tidak memiliki otonomi yang signifikan dalam membentuk perilaku negara, melainkan mencerminkan distribusi kekuasaan di antara negara-negara besar, sehingga perannya tidak sepenuhnya netral sebagai instrumen perdamaian. Dalam konteks ini, adanya syarat finansial serta pemusatan kekuasaan veto dalam BoP menunjukkan bagaimana mekanisme tersebut bekerja. Akibatnya, proses penyelesaian konflik di Gaza berubah menjadi sesuatu yang eksklusif dan terbatas, sehingga BoP lebih menyerupai kartel geopolitik daripada forum perdamaian yang terbuka.
Lebih jauh, pendekatan BoP dapat dikaji secara kritis melalui praktik institusionalisasi bantuan di wilayah konflik. Turner (2012) menjelaskan bahwa intervensi kemanusiaan dan proyek peacebuilding di wilayah Palestina cenderung menghilangkan aspek politik dari konflik, dengan menekankan stabilitas dan pengelolaan krisis tanpa menyentuh struktur kolonial yang mendasarinya. Dalam kerangka ini, bantuan internasional dapat berfungsi sebagai mekanisme yang secara tidak langsung meredam perlawanan anti-kolonial. Pola depolitisasi ini terlihat jelas dalam komposisi keanggotaan BoP, yang memberikan ruang khusus bagi sekutu-sekutunya tetapi tidak menghadirkan perwakilan resmi dari otoritas Palestina. Dari kondisi ini, dapat dipahami bahwa BoP berpotensi mendorong normalisasi penghapusan hak penentuan nasib sendiri rakyat Palestina. Bantuan dana dan pembangunan yang ditawarkan pun pada akhirnya lebih berfungsi sebagai penanganan sementara, sementara praktik kolonialisme teritorial tetap berlangsung dengan membawa alasan kemanusiaan.
Menghadapi kondisi kelembagaan BoP, keterlibatan aktif Pemerintah Indonesia menimbulkan dilema konstitusional yang cukup jelas. Kajian dari Medina, Darmawan, dan Yulianti (2026) menunjukkan bahwa kebijakan luar negeri Indonesia terhadap Palestina bukan sekadar strategi politik, tetapi mencerminkan komitmen terhadap nilai keadilan, hak asasi manusia, dan anti-kolonialisme yang berakar pada UUD 1945, Pancasila, dan identitas moral bangsa. Dalam hal ini, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk menentang segala bentuk penjajahan. Namun, situasi di lapangan menunjukkan adanya ketidaksesuaian. Prabandari dan Darmawan (2026) menjelaskan bahwa diplomasi Indonesia dalam konteks konflik tertentu ditandai oleh dilema strategis, yaitu ketegangan antara komitmen solidaritas dengan batasan kelembagaan, hukum, dan norma regional yang membatasi ruang gerak kebijakan.
Kehadiran delegasi Indonesia dalam forum BoP di Washington, di bawah komando Amerika Serikat dan bersama pihak yang berseberangan dengan Palestina, tanpa adanya perwakilan rakyat Palestina, menunjukkan secara nyata dilema tersebut. Berdasarkan keseluruhan fakta yang ada, penulis menilai bahwa partisipasi Indonesia dalam BoP bukanlah bentuk keluwesan dari prinsip Bebas Aktif, melainkan sebuah kesalahan strategis yang terlalu pragmatis. Ketika komitmen terhadap nilai dan prinsip dikorbankan agar tidak tertinggal dari kelompok negara yang dianggap eksklusif, hal ini berisiko menurunkan posisi Indonesia dari negara yang mendorong perdamaian menjadi sekadar pihak yang ikut mendukung kekuatan dominan di Timur Tengah.
Berdasarkan keseluruhan pembahasan, Board of Peace (BoP) lebih tepat dipahami sebagai instrumen geopolitik yang melayani kepentingan sepihak daripada sebagai mekanisme penyelesaian konflik yang adil, karena mencerminkan praktik hegemonic stability dan imperialisme kemanusiaan melalui kontrol kekuasaan yang terpusat, kewajiban finansial yang eksklusif, serta pengabaian akar politik krisis, termasuk ketiadaan representasi Palestina yang mengancam hak penentuan nasib sendiri. Dalam konteks ini, partisipasi Pemerintah Indonesia menunjukkan adanya dilema strategis, di mana komitmen terhadap prinsip anti-kolonialisme dan prinsip Bebas Aktif berhadapan dengan kepentingan pragmatis untuk terlibat dalam forum global, sehingga menuntut evaluasi serius agar konsistensi dan integritas diplomasi Indonesia tetap terjaga.
Daftar Pustaka
Mearsheimer, J. J. (1994). The False Promise of International Institutions. International Security, 19 (03), 5-49.
Medina, A., Darmawan, W. B., & Yulianti, D. (2026). Foreign Policy of the Republic of Indonesia in the Palestine-Israel Conflict from a Normative Theory Perspective. Ilomata International Journal of Social Science, 7 (01), 127-142.
Prabandari, A., & Darmawan, A. B. (2026). Indonesia’s foreign policy on palestine and the rohingya: affective solidarity and strategic ambivalence. Global Strategis, 20 (01), 71-94.
Setiawan, D., Alatas, M. S., & Azalia, N. D. (2021). Brics six and the hegemonic stability theory. Emerald: Journal of Economics and Social Sciences, 2 (02), 115-122.
Turner, M. (2012). Completing the Circle: Peacebuilding as Colonial Practice in the Occupied Palestinian Territory. International Peacekeeping, 19 (05), 1-16