ACAB (All Cops Are Beautiful) dan Persepsi Publik Terhadap Aparat
ACAB (All Cops Are Beautiful) dan Persepsi Publik Terhadap Aparat
Diterbitkan : Kam, 30 Oktober 2025
Penulis : Divisi Humas
whatsapp-image-2025-10-29-at-211234-69033ab196f3d

Penulis: A. Muh. Farid Naufal Alghani

ACAB atau 1312merepresentasikan bentuk ekspresi sosial yang berkembang di Barat sebagai kritik terhadap penyalahgunaan kekuasaan oleh aparat kepolisian. Akronim ini, yang populer sejak abad ke-20 Slogan tersebut tidak hanya menjadi simbol perlawanan, tetapi juga menggambarkan ketidakpuasan masyarakat terhadap perilaku represif apparat (Constantinou, 2021). Slogan ini mulai dikenal luas di Indonesia karena adanya sejumlah peristiwa belakangan ini yang melibatkan aparat dan menimbulkan korban, sehingga memunculkan rasa kecewa serta keresahan di masyarakat.

Misalnya, pada Agustus 2025, Affan Kurniawan, seorang pengemudi ojek online, tewas setelah dilindas kendaraan taktis Brimob dalam aksi demonstrasi di Jakarta. Pemeriksaan awal dari Divpropam Mabes Polri menyatakan adanya pelanggaran etik, dan Komnas HAM turut melakukan investigasi untuk menilai unsur pidana dalam kasus tersebut. Di samping itu, praktik penggunaan bom gas air mata juga kerap menuai kritik karena dianggap salah sasaran seperti ketika dilemparkan ke area kampus, lingkungan pemukiman, hingga kawasan masjid yang seharusnya dilindungi sebagai ruang aman bagi masyarakat. Puncak keresahan publik terkait praktik ini terlihat jauh sebelumnya pada tragedi Stadion Kanjuruhan, Oktober 2022, di mana penggunaan gas air mata oleh aparat disebut sebagai salah satu faktor utama jatuhnya lebih dari 130 korban jiwa.

Jumlah korban kekerasan polri terhadap kebebasan sipil juli 2024 – juni 2025 (sumber: databoks.com)

Melihat berbagai peristiwa tersebut, tulisan ini bertujuan menganalisis bagaimana slogan ACAB/1312 menjadi relevan di Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan penyalahgunaan kekuasaan aparat dan krisis kepercayaan publik terhadap kepolisian. Melalui kajian ini, diharapkan dapat dipahami bahwa fenomena ACAB bukan sekadar adopsi budaya Barat, melainkan refleksi dari pengalaman lokal yang mendesak adanya reformasi kepolisian menuju praktik yang lebih transparan, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan warga sipil.

Secara konseptual, gejala ini dapat dijelaskan melalui teori penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power), yaitu kondisi ketika aparat menggunakan otoritasnya secara berlebihan atau menyimpang dari mandat hukum. (Riyadi et al., 2020) Penelitian menunjukkan bahwa tindakan represif aparat berkontribusi signifikan pada rendahnya kepercayaan publik terhadap kepolisian (Davila et al., 2023,) relevansi slogan ini terlihat pada berbagai peristiwa demonstrasi dan kasus pelanggaran HAM, di mana ketegangan antara aparat dan masyarakat memperlihatkan pentingnya transparansi dan akuntabilitas kepolisian. Studi terbaru bahkan menekankan bahwa persepsi publik terhadap aparat di Indonesia dipengaruhi oleh pengalaman langsung dalam mekanisme pelaporan dan efektivitas penegakan hukum (Nursukma & Rosnawati, 2024)

Fenomena slogan ACAB/1312 di Indonesia dapat dipahami dalam kerangka kritik publik terhadap penyalahgunaan kekuasaan aparat. Jika di Barat slogan ini lahir dari sejarah panjang konflik rasial dan kekerasan polisi, maka di Indonesia ia menemukan relevansinya melalui kasus-kasus represif aparat dan keresahan publik yang menyertainya.

Beberapa penelitian turut menegaskan adanya krisis legitimasi kepolisian di Indonesia. Azahwa et al. (2025) menunjukkan bahwa persepsi dan kepercayaan publik terhadap Polri mengalami penurunan yang signifikan, terutama setelah sejumlah kasus tindak pidana yang justru melibatkan anggota Polri sebagai pelaku. hal ini menjadi indikator kuat dari menurunnya legitimasi kepolisian juga dapat dilihat dari gerakan daring #PercumaLaporPolisi yang sering digunakan di sosial media dan viral pada 2021-2022 dan masih dibicarakan hingga kini.

 Bisa disimpulkan rendahnya kualitas pelayanan kepolisian terutama dalam merespons laporan masyarakat berdampak langsung pada kepercayaan publik. Lebih jauh, eksposur media sosial berperan memperkuat persepsi negatif, karena kasus kelalaian maupun dugaan penyalahgunaan kekuasaan aparat lebih cepat menyebar dan diviralkan (Wilnio et al, 2022). Dengan demikian, fenomena ACAB/1312 di Indonesia tidak hanya dimaknai sebagai adopsi budaya Barat, tetapi juga sebagai refleksi dari pengalaman lokal yang ditandai oleh frustrasi masyarakat terhadap kinerja aparat.

Dari berbagai kajian di atas, terlihat bahwa kemunculan slogan ACAB/1312 bukan sekadar ungkapan kebencian tanpa alasan. Slogan ini mencerminkan kegelisahan masyarakat terhadap kekuasaan yang dianggap terlalu keras dan menindas. Di Indonesia, slogan ini semakin bergema ketika publik melihat langsung kasus-kasus nyata, seperti tragedi Kanjuruhan tahun 2022, penggunaan gas air mata di lingkup yang seharunsnya menjadi tempat aman yang bagi masyarakat, hingga kasus ojol Affan Kurniawan kemarin. Semua peristiwa ini memperkuat pandangan bahwa aparat kerap gagal membedakan antara penegakan hukum dengan tindakan kekerasan yang berlebihan.

Meski begitu, tidak semua tindakan aparat bisa langsung dianggap sebagai penyalahgunaan kekuasaan. Seperti yang disampaikan Constantinou (2021), ada sebagian anggota kepolisian yang mencoba memahami kritik seperti slogan ACAB sebagai bagian dari kebebasan berpendapat. Ini menunjukkan bahwa ada upaya refleksi di dalam tubuh aparat untuk memperbaiki citra dan kinerjanya. Karena itu, fenomena ACAB sebaiknya dilihat dari dua sisi: sebagai kritik tajam masyarakat terhadap kekerasan aparat, sekaligus sebagai kesempatan untuk memperbaiki institusi agar lebih bertanggung jawab dan melindungi warga sipil.

Secara praktis, hadirnya slogan ACAB/1312 di Indonesia menunjukkan bahwa kritik sosial bisa menembus batas negara dan menjadi simbol perlawanan yang menghubungkan pengalaman lokal dengan isu global. Kritik ini juga menjadi tantangan bagi kepolisian untuk melakukan refleksi dan perbaikan, agar lebih bertanggung jawab, mengurangi kekerasan, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat.

Jadi, Slogan ACAB bukan jalan keluar, tapi lebih sebagai alarm keras dari masyarakat yang merasa kecewa dan frustrasi. Pesannya sederhana: ada masalah serius dalam relasi antara aparat dan warga. Karena itu, bukannya menambah kewenangan represif, yang lebih dibutuhkan adalah perbaikan sistem pengawasan, akuntabilitas yang jelas, perlindungan HAM, dan upaya membangun kembali kepercayaan publik lewat pendekatan yang lebih humanis. Revisi UU Polri seharusnya dibahas secara terbuka, dengan melibatkan suara publik, dan yang paling penting: tidak memberikan kewenangan berlebihan kepada aparat. Kalau hal ini diabaikan, resistensi masyarakat hanya akan makin besar bukan sekadar lewat slogan seperti ACAB atau 1312, tapi bisa menjelma menjadi gerakan sosial yang jauh lebih luas dan sulit dikendalikan.

Daftar Pustaka

Azahwa, S., Fitri, Z. M., & Wijaya, E. (2025). Penurunan Kepercayaan Publik Terhadap Kinerja Polisi Sebagai Tantangan Bagi Implementasi Good Policing Governance. Similia Similibus: Jurnal Hukum dan Peradilan, 2(1), 80-88.

Constantinou, A. G. (2021). ACAB “All Cops Are Beautiful”. In Applied Research On Policing For Police: The Case Of Cyprus (pp. 5-16). Cham: Springer International Publishing.

Davila, M. A., Hartley, D. J., & Brown, B. (2023). Public Perceptions Of The Police And Violence: An Examination Of Both Sides Of The Issue. Policing: An International Journal, 46(5/6), 709-723.

Nursukma, A. W., & Rosnawati, E. (2024). Bridging Public Perception and Law Enforcement in Police Accountability. Indonesian Journal of Law and Economics Review, 19(3), 10-21070.

Riyadi, B. S., Hermanto, A. B., Herlina, I., & Purnomo, H. (2020). Discretion of Power of the Indonesian National Police Impacts the Abuse of Power in the Case of Letter Forgery of Red Notice” Fugitive Djoko Tjandra”. International Journal of Criminology and Sociology, 9, 1292-1300.

Wilnio, M., Yunianto, M. A. N., Adira, M. M., & Mani, L. (2022). †œFaktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap Institusi Polri: Tagar# Percumalaporpolisi Dalam Menindaklanjuti Laporanâ€. Syntax Literate; Jurnal Ilmiah Indonesia, 7(11), 16493-16513.

Nalar Artikel
0 0 votes
Article Rating
Subscribe
Notify of
guest
0 Comments
Oldest
Newest Most Voted
Inline Feedbacks
View all comments

Artikel Lainnya

Penutupan Musyawarah Besar ke-XVII...
Musyawarah Besar XVII LPM Penalaran UNM Ditutup, Estafet Kepemimpinan Resmi Beralih Musyawarah Besar (Mubes) XVII Pengurus Harian Lembaga...
Kam, 25 Desember 2025 | 12:38
Penetapan Ketua Umum LPM...
Muhammad Ammar Latif Resmi Ditetapkan sebagai Ketua Umum LPM Penalaran UNM Periode 2025/2026 Muhammad Ammar Latif resmi ditetapkan...
Kam, 25 Desember 2025 | 12:37
Pembukaan Musyawarah Besar ke-XVII...
Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) resmi membuka Musyawarah Besar (Mubes) XVII Pengurus Harian LPM...
Kam, 25 Desember 2025 | 12:33
PEMAPARAN VISI MISI CALON...
Lembaga Penelitian Mahasiswa (LPM) Penalaran Universitas Negeri Makassar (UNM) menyelenggarakan Pemaparan Visi dan Misi Calon Ketua Umum Periode...
Rab, 17 Desember 2025 | 4:04